PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 89
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam dan lingkungan.
