PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
Unsur pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota.
Unsur pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota.