PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 10
(1) Anggota unsur pengarah terdiri atas:
- 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
- 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mewakili:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perhubungan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Tentara Nasional Indonesia.
(3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
Bagian Keempat Unsur Pelaksana
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas dan Fungsi
