PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan
Pengungsi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi;
- komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi;
- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi;
- penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi;
- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.
