PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 77
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.
