PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan infrastruktur darurat;
- komando pelaksanaan dukungan infrastruktur darurat;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan prasarana vital;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan sarana dan utilitas;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan infrastruktur darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.
