PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 74
Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.
