PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 67
Direktorat Peringatan Dini terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 6 Deputi Bidang Penanganan Darurat
Direktorat Peringatan Dini terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 6 Deputi Bidang Penanganan Darurat