PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peringatan dini;
- penyiapan koordinasi pengintegrasian sistem peringatan dini bencana kementerian/lembaga dan daerah;
- penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon peringatan dini;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peringatan dini; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan peringatan dini.
