PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.
