PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 37
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan persuratan, kearsipan, tata usaha pimpinan dan protokol.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan persuratan, kearsipan, tata usaha pimpinan dan protokol.