PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan Negara;
- penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan protokol.
