PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 30
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia, rumah tangga, tata usaha, keprotokolan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
