PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan pengeluaran keuangan;
- pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.
