PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 27
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.