PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
