PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 24
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan nonanggaran pendapatan dan belanja negara luar negeri dan dalam negeri, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
