PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 131
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.