PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 130
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
