PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 122
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121, Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan
fungsi:
- pengolahan data, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana;
- penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan;
- penyusunan rekomendasi operasi penanganan darurat bencana; dan
- penyusunan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi penanggulangan bencana lintas sektor.
