PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 121
Pusat Pengendalian Operasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, pengolahan data dan analisis pemantauan potensi ancaman bencana, pengerahan sumber daya, diseminasi informasi, pelaksanaan komunikasi kedaruratan dan rekomendasi operasi penanganan darurat bencana.
