PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- penanganan pengaduan yang berasal dari internal dan eksternal Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat III.
