PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 108
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan tugas pengawasan dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat III.
