PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan;
- pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan internal dan eksternal di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; dan
- pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.
