PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 104
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.
