PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KLASTER LOGISTIK
(1) Pada tahap prabencana, Klaster Logistik melakukan kegiatan meliputi:
a. koordinasi; b. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia; c. kajian di bidang logistik; d. pemetaan sumber daya; dan e. pemanfaatan sistem peringatan dini.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui mekanisme rapat atau media komunikasi lainnya baik antar anggota dalam struktur organisasi klaster atau dengan pihak lain.
(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui seminar, bimbingan teknis dan lokakarya di bidang logistik.
