PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KLASTER LOGISTIK
Keanggotaan Klaster Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Pemerintah / Pemerintah Daerah; b. Lembaga Usaha di bidang Logistik; dan c. Masyarakat di bidang Logistik.
Bagian Kesatu
Prabencana
