Pasal 64
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
(1) Analis Kebencanaan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (2) Analis Kebencanaan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali
sebagai PNS.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Analis Kebencanaan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Analisis Kebencanaan selama diberhentikan.
Pasal 65
(1) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf d dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Analis Kebencanaan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Pasal 66
(1) Analis Kebencanaan yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf e yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Analis Kebencanaan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun.
(2) Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam
kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat kembali
(3) Analis Kebencanaan yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Penetapan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
ORGANISASI PROFESI
Pasal 68
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Kebencanaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Analis Kebencanaan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Analis Kebencanaan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Analis Kebencanaan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 69
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Analis Kebencanaan merupakan
bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina:
a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik dan kode perilaku profesi; b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang organisasi profesi; dan e. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja.
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui keterwakilan pada organisasi profesi.
Pasal 70
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan usulan pembentukan organisasi profesi.
(2) Usulan pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat:
a. rancangan anggaran dasar; b. rancangan anggaran rumah tangga; c. tujuan dan sasaran pembentukan; d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; e. sumber pendanaan yang jelas;
