PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Pasal 63
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
Analis Kebencanaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir, jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
