Pasal 3
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
Bagian Kedua Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 4
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
- pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
- pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
- pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB IV PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
