PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Pasal 2
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) Unsur dan subunsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan standar kualitas hasil kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BNPB.
Bagian Kesatu
Kategori dan Jenjang Jabatan
