PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 2
BAB 2 — PENGADUAN MASYARAKAT
Penanganan pengaduan masyarakat bertujuan untuk:
a. mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif dan efisien, serta menghindari terjadinya duplikasi dalam penanganan pengaduan masyarakat;
b. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
