Pasal 5
(1) Penerimaan bantuan internasional berdasarkan atas
adanya pernyataan resmi Pemerintah.
(2) Pernyataan resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan setelah melalui rapat
koordinasi antar kementerian/lembaga.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditindaklanjuti oleh BNPB dengan menyusun laporan
situasi meliputi:
laporan singkat tentang bencana;
periode keadaan darurat bencana;
informasi kebutuhan jenis bantuan; dan
informasi mengenai pihak pemberi bantuan.
(4) Formulir laporan situasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -10-
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) BNPB mengoordinasikan penyebarluasan informasi
penerimaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kementerian Luar Negeri.
