Pasal 4
(1) Bantuan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dapat diterima dengan syarat:
berupa hibah;
berasal dari luar negeri;
bukan merupakan hasil devisa dan/atau
penggalangan dana di Indonesia; dan
- dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus sesuai dengan petunjuk yang
disediakan pada saat penyebarluasan informasi.
(2) Bantuan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b dapat diterima dengan syarat:
- dikemas, diberi label dan instruksi pemakaian berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris,
dikelompokkan dan ditandai, serta harus
mempunyai alamat tujuan yang jelas untuk didistribusikan sesuai dengan kebutuhan;
- memenuhi persyaratan penanganan bantuan logistik
yang membutuhkan penanganan khusus sesuai
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -7-
dengan standar yang ditetapkan oleh
kementerian/lembaga terkait untuk vaksin, obat,
dan bahan kimia;
memenuhi persyaratan impor;
terjamin mutu dan keamanan dari makanan, obat,
dan perbekalan kesehatan yang diimpor serta kesesuaian dengan jumlah dan jenis;
- memiliki masa kadaluarsa minimal 2 (dua) tahun
untuk obat dan untuk bahan makanan/makanan minimal 6 (enam) bulan terhitung pada saat
diterima;
telah diperiksa, dikirim, dijaga, dan dijamin dalam kondisi baik agar terjamin mutu dan keamanan;
sebelum bantuan logistik dikirim ke Indonesia, pemberi bantuan menyediakan keterangan di dalam
daftar bantuan mengenai kemungkinan penanganan
bantuan logistik lebih lanjut sesudah selesai digunakan akan dihibahkan atau direekspor;
- permohonan perijinan masuknya logistik bantuan
harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi untuk barang bantuan dan dokumen persyaratan
karantina; dan
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.Bantuan Peralatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat
diterima dengan syarat:
memenuhi persyaratan impor;
pemberi bantuan menyediakan sendiri kebutuhan operasional pemakaian dan/atau perawatan
peralatan;
- sebelum bantuan peralatan dikirimkan ke Indonesia, pemberi bantuan menyediakan keterangan di dalam
daftar bantuan mengenai kemungkinan
pemanfaatan bantuan peralatan sesudah selesai digunakan akan dihibahkan atau direekspor;
- permohonan perijinan masuknya peralatan bantuan
harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi untuk
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -8-
barang bantuan dan dokumen persyaratan
karantina;
- dalam hal peralatan yang dikirim memerlukan pemasangan secara khusus, dapat disertai dengan
personil yang dapat memasang alat tersebut; dan
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia;Bantuan Personil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dapat
diterima dengan syarat:
- memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sesuai
persyaratan yang ditetapkan oleh
kementerian/lembaga yang berwenang dan dapat memperlihatkan bukti kualifikasi yang bisa diakui
secara resmi pada saat pendaftaran;
- menyerahkan salinan surat tugas dari pemerintah
atau organisasi yang mengutus beserta Kartu Tanda
Pengenal dan paspor;
- bagi personil asing yang sudah bekerja di Indonesia
sebelum bencana terjadi, menyerahkan salinan
Kartu Tanda Pengenal atau Kartu Izin Tinggal Sementara atau Kartu Izin Tinggal Tetap;
- menyampaikan informasi komposisi personil yang
didatangkan dan rencana perekrutan personil lokal beserta rencana jumlahnya;
- tidak merekrut atau melibatkan Aparatur Sipil
Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi Republik Indonesia sebagai bagian
dari bantuan internasional;
- mengoordinasikan penggunaan petugas
pengamanan internal kepada Pos Pendamping
Nasional PDB atau Posko Nasional PDB dan bersedia tunduk pada prosedur penyelenggaraan keamanan
internal yang berlaku di Indonesia;
- menerima pendampingan dari pihak Indonesia apabila Pemerintah memandang perlu sebagai
bagian dari upaya transfer pengetahuan dan
keterampilan; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -9-
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia;Bantuan Satuan
Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat diterima dengan syarat:
- terdapat kebutuhan untuk mendukung operasi
pencarian dan penyelamatan korban;
- memiliki keahlian dan kualifikasi yang berserfitikasi
sebagai pendukung operasi pencarian dan
penyelamatan yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi;
- disertai pendamping personil khusus dari negara
asalnya;
- menyediakan sendiri segala kebutuhan satuan satwa
selama penugasan di Indonesia;
- menyertakan sertifikat kesehatan karantina dari
negara asal; dan
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia;
Bagian Ketiga Prosedur Penerimaan
