PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN
Pengeluaran Tahanan dari Rutan BNN meliputi: a. penyerahan tersangka dan/atau terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum; b. masa penahanan atau perpanjangan penahanannya telah habis; c. tersangka dan/atau terdakwa dipindahkan ke Rutan/Lapas; d. dirawat di Rumah Sakit, lembaga rehabilitasi dan/atau tempat pelayanan kesehatan lainnya; e. meninggal dunia; dan f. terjadi keadaan kahar/force majeure.
