PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Tahanan yang mengalami sakit dan memerlukan perawatan di Rumah Sakit, pengamanannya dilakukan oleh Penyidik; (2) Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai dilakukan perawatan, dikembalikan ke Rutan BNN.
