PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 33
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan seluruh kegiatan Pengawasan Tahanan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BNN.
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan seluruh kegiatan Pengawasan Tahanan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BNN.