PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 32
BAB 3 — SUPERVISI, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap Peraturan Kepala BNN ini. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan dari substansi yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN ini.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan oleh Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti melalui Deputi Pemberantasan kepada Kepala BNN.
