PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 34
BAB 3 — PENGAWASAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan setiap Saksi Peserta Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara menerima formulir model C-LN Penghitungan dan model C1-LN dan lampiran model C1-LN. (2) Dalam hal Partai Politik tidak menghadirkan saksi pada rapat Pemungutan Suara, Pengawas Pemilu Luar Negeri meminta kepada PPLN untuk menyiapkan dan menyerahkan pada kesempatan berikutnya ketika diminta oleh Partai Politik. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan PPLN bersedia memberikan berbagai formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Saksi Peserta Pemilu.
