PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 31
BAB 3 — PENGAWASAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri hadir di TPSLN paling lambat 1 (satu) jam sebelum dilaksanakannya Penghitungan Suara di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Setelah di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, Pengawas Pemilu Luar Negeri mengecek kesiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus memastikan bahwa tata letak pengaturan sarana dan prasarana diatur secara baik yang memudahkan penggunaan dan proses penghitungan suara dapat diikuti dengan jelas oleh semua yang hadir. www.djpp.kemenkumham.go.id
