Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada waktu yang telah ditetapkan. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Pemilih dan saksi telah ada di TPSLN sebelum rapat pemungutan suara dimulai. (3) Dalam hal penundaan dilakukan untuk menunggu saksi dan pemilih hadir di TPSLN, Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa alokasi waktu yang disediakan cukup dan rasional. (4) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa seluruh saksi partai politik yang hadir menerima: a. salinan DPTLN; b. salinan DPTbLN; c. salinan DPKLN; d. salinan A.T. Khusus KPU-LN; dan e. Model C-LN Pemungutan. (5) Dalam hal terdapat partai politik yang tidak menghadirkan saksi pada rapat pemungutan suara, Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat memberikan informasi mengenai mekanisme untuk mendapatkan formulir C-LN Pemungutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
