PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi proses distribusi alat kelengkapan, dukungan perlengkapan pemungutan, dan penghitungan suara. (2) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan adanya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya di TPSLN. (3) Alat perlengkapan dan alat kelengkapan lainnya sudah diterima oleh KPPSLN dari PPLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Hasil pengawasan proses distribusi, pengecekan alat kelengkapan dan dukungan perlengkapan pemungutan, dan penghitungan suara dicatat oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri di dalam formulir pengawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
