PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
Pemberitahuan Ketua KPPSLN kepada Pemilih terkait dengan hari, tanggal, waktu pelaksanaan pemungutan suara, dan nama TPSLN harus dipastikan oleh Panitia Pengawas Luar Negeri dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
