PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENGAWASAN PELAKSANAAN KAMPANYE
Bawaslu dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan para Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPR yang menjadi calon Anggota DPR yang berkunjung ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi dicegah untuk melakukan kampanye Pemilu di luar negeri apabila kedatangannya di luar negeri menggunakan fasilitas dan uang negara.
