Pasal 14
BAB 3 — PENGAWASAN PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pencegahan kepada pelaksana, peserta dan petugas kampanye yang melakukan kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menghina seseorang, agama, suku, rasa, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan k. memobilisasi warga negara INDONESIA yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mencegah keikutsertaan dalam kampanye pemilu di luar negeri kepada: a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. ketua, wakil ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank INDONESIA; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pegawai negeri sipil; dan/atau f. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
