PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 10
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN, DAN PELAKSANA PENGAWASAN PEMILU DI LUAR NEGERI
Pengawasan proses pelaksanaan Pemilu di luar negeri bertujuan untuk: a. memastikan proses pelaksanaan Pemilu di luar negeri berlangsung secara jujur dan adil; b. memastikan kesiapan penyelenggara Pemilu melaksanakan Pemilu di luar negeri; c. memastikan proses kompetisi antar peserta pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil; d. memastikan pemilih dalam memberikan hak suaranya dilayani dengan baik oleh Penyelenggara Pemilu; e. menjamin penggunaan hak pilih diberikan secara jujur; dan f. mencegah terjadinya pengurangan dan/atau penggelembungan perolehan suara peserta Pemilu.
