PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 8
BAB 2 — SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilampiri dengan:
a. jadwal kampanye dari KPU setempat; b. Surat Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu atau calon Anggota DPR, DPD dan DPRD; c. perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa peserta kampanye, dan rute yang akan dilalui; d. susunan acara kampanye; e. surat izin pemilik/penghuni bila menggunakan ruang/bangunan milik perorangan/badan hukum; dan f. surat izin dari pemerintah daerah apabila menggunakan fasilitas umum.
