PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 7
BAB 2 — SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
Surat Pemberitahuan Kampanye memuat materi mengenai: a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR/DPD/DPRD, atau calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye; c. bentuk kampanye; d. waktu dan tanggal kampanye; e. lokasi/tempat kampanye; f. pemandu acara; g. identitas juru kampanye; h. perkiraan jumlah peserta kampanye yang akan hadir; i. perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye; j. titik kumpul massa, rute keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye, dan rute kembali; dan k. alat peraga yang digunakan.
