Pasal 21
BAB 3 — STTP KAMPANYE
(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; c. kampanye dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan d. kampanye dalam bentuk Rapat Umum yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN, calon anggota legislatif, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan kampanye kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. rapat umum; f. debat publik atau debat terbuka; dan g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bentuk kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. penyebaran informasi melalui media cetak dan media elektronik; dan b. penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.
