PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 20
BAB 3 — STTP KAMPANYE
Penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi: a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. bentuk-bentuk kampanye Pemilu; c. jadwal dan waktu kampanye; d. tempat kampanye; e. identitas juru kampanye; f. perkiraan jumlah peserta kampanye; g. penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan h. tempat/lokasi dan rute kampanye.
